"Sejak awal sejak pertama kali diperiksa oleh internal Polri, terdakwa Baiquni Wibowo telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apapun dan membantu terangnya peristiwa Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," kata tim penasihat hukum Baiquni saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 8 Februari 2023.
Baiquni juga disebut menyampaikan keberadaan salinan rekaman CCTV yang mengungkap kebenaran dari kematian Brigadir J. Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Penegakan Etika di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri itu juga disebut membuat terang perkara itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Terdakwa Baiquni Wibowo dan Saksi Arif Rachman Arifin, secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hardisk milik terdakwa Baiquni Wibowo," ucap tim penasihat hukum Baiquni.
Sementara, jaksa melalui repliknya dituding menyinggung soal kejujuran Baiquni menjadi tak berharga. Jaksa melalui repliknya menuliskan; Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, dan kejujuran adalah pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir.
"Saudara penuntut umum menafsirkan kejujuran tersebut dengan kalimat yang seolah menyimpulkan bahwa kejujuran tersebut tidak berharga karena tidak disampaikan di awal," kata tim penasihat hukum Baiquni.
Baca: Sidang Vonis Baiquni Wibowo Dijadwalkan 24 Februari |
Sementara, jaksa disebut menerima manfaat dari kejujuran Baiquni. Namun, tidak mengakui kejujuran itu.
"Penuntut umum pun menerima manfaat dari salinan isi rekaman DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga," ujar tim penasihat hukum Baiquni.
"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga maka jangan dipakai sama sekali," tambah mereka.
Jaksa menuntut Baiquni Wibowo terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dituntut dua tahun penjara.
Baiquni dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara tersebut juga menjerat terdakwa lainnya. Yakni, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Hendra dan Agus dituntut selama tiga tahun penjara. Sedangkan, Arif dan Irfan dituntut satu tahun bui serta Chuck Putranto diminta dihukum dua tahun penjara. Sementara, Ferdy Sambo didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.