Jakarta: Terdakwa Baiquni Wibowo akan menghadapi vonis kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang tersebut digelar pada Jumat, 24 Februari 2023.
"Berikutnya vonis perkara ini dan untuk pembacaan vonis tersebut akan dibacakan pada Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 8 Februari 2023.
Jaksa menuntut Baiquni Wibowo terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dituntut dua tahun penjara.
Baiquni Wibowo dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara tersebut juga menjerat enam terdakwa lainnya. Mayoritas merupakan anggota polisi yang bertugas di Divpropam Polri.
Berikut ini daftar terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J:
Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan
Arif Rachman Arifin
Irfan Widyanto
Chuck Putranto
Agus Nurpatria Adi Purnama.
Jakarta: Terdakwa Baiquni Wibowo akan menghadapi vonis kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda sidang tersebut digelar pada Jumat, 24 Februari 2023.
"Berikutnya vonis perkara ini dan untuk pembacaan vonis tersebut akan dibacakan pada Jumat, 24 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 8 Februari 2023.
Jaksa menuntut Baiquni Wibowo terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dituntut dua tahun penjara.
Baiquni Wibowo dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara tersebut juga menjerat enam terdakwa lainnya. Mayoritas merupakan anggota polisi yang bertugas di Divpropam Polri.
Berikut ini daftar terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J:
- Ferdy Sambo
- Hendra Kurniawan
- Arif Rachman Arifin
- Irfan Widyanto
- Chuck Putranto
- Agus Nurpatria Adi Purnama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)