Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Cegah Manipulasi, Komisi Yudisial Diminta Pantau Sidang Indosurya

Candra Yuri Nuralam • 15 Mei 2023 19:28
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) diminta memantau sidang perkara Indosurya yang bakal digelar usai berkas bos KSP Indosurya Henry Surya dinyatakan lengkap. Pemantauan diperlukan untuk mencegah manipulasi terkait penanganan perkara itu.
 
"KY dapat melakukan pemantauan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya judicial corruption, jual beli perkara, khususnya dalam perkara ini, karena perkara ini melibatkan jumlah uang yang sangat besar," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Mei 2023.
 
Pemantauan, kata dia, mendesak dilakukan karena berkaca pada dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. KY diminta mengambil pelajaran dari kasus dugaan rasuah itu, sehingga tak terulang.

"Fungsi KY perlu memberikan perhatian pada kasus kasus yang menonjol," ujar dia.
 
Menurut Zaenur, sangat penting bagi KY memastikan sidang berlangsung secara patut melalui pemantauan. Hasil pengamatan KY juga bisa dipakai sebagai bahan analisis jika dibutuhkan.
 
"Karena memang KY tidak bisa menjadikan putusan sebagai alat untuk memeriksa hakim, tetapi bisa menjadi petunjuk ya apakah ptuusan hakim itu wajar atau tidak wajar," kata dia.
 
Baca Juga: Legislator Minta Pengembalian Hak Korban Diutamakan di Perkara Indosurya

Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat, 12 Mei 2023.
 
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap. Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu pendirian KSP Indosurya.
 
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Sebelumnya, Henry divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah namun perbuatannya tak masuk kategori tindak pidana.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan