Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok. Tangkapan Layar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok. Tangkapan Layar

Kejaksaan Agung Ungkap Ferdy Sambo Berpeluang Kurangi Vonis Seumur Hidup

M Rodhi Aulia • 09 Agustus 2023 16:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ferdy Sambo berpeluang mengurangi vonis seumur hidup terkait kasus pembunuhan. Pasalnya Ferdy Sambo sebagai terdakwa memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
 
"Yang mempunyai kewenangan adalah tetap terpidana atau ahli warisnya," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu 9 Agustus 2023. 
 
Sementara Kejagung atau jaksa penuntut umum tidak memiliki kewenangan mengajukan PK. Ketentuan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Sikapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Kewenangan PK Ada di Terpidana
 
"Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana," ujar Ketut.
 
Sebelumnya MK menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jaksa tidak berwenang mengajukan PK sementara terdakwa masih memiliki hak PK.
 
"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK, Jumat 14 April 2023.
 
Di sisi lain, Kejagung juga menyatakan vonis seumur hidup sejalan dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023. Namun tuntutan ini tidak digubris Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati.
 
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan di tingkat banding dan tingkat pertama terkait vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo. MA memutuskan Ferdy Sambo dihukum dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan