Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok. Tangkapan Layar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok. Tangkapan Layar

Sikapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Kewenangan PK Ada di Terpidana

Achmad Zulfikar Fazli • 09 Agustus 2023 14:49
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak lagi punya kewenangan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) dalam kasus tindak pidana ke Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu, Kejagung tak punya langkah hukum lain untuk melawan putusan kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs.
 
"Kewenangan kejaksaan dalam ini jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023, sehingga kita tidak punya kewenangan lagi PK tindak pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Menurut dia, kewenangan PK saat ini diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya. Dia akan menunggu apakah para terpidana akan mengajukan upaya hukum tersebut atau tidak.

"Kalau sudah dieksekusi, keempat terpidana punya kewenangan PK yang diatur konstitusi," ucap dia.
 
Baca Juga: Respons Kasasi Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Kami Masih Tunggu Salinan Putusan

Sebelumnya, keempat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.
 
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, selama 10 tahun penjara dan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dihukum delapan tahun penjara. Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan