Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok. Puspenkum
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dok. Puspenkum

Respons Kasasi Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Kami Masih Tunggu Salinan Putusan

Achmad Zulfikar Fazli • 09 Agustus 2023 14:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal pemangkasan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs, di tingkat kasasi. Kejagung menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk dipelajari.
 
"Kami akan menunggu proses selanjutnya adalah pengiriman salinan putusan yang lengkap dan kami akan pelajari," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Ketut memastikan akan membaca kembali putusan kasasi Ferdy Sambo Cs. Namun, kata dia, putusan hakim masih sesuai dengan keinginan penuntut umum.

Misalnya, Ferdy Sambo. Dia menjelaskan jaksa penuntut umum sebenarnya menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup dan diputus juga oleh majelis hakim hukuman seumur hidup.
 
Selain itu, anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dituntut delapan tahun pejara oleh jaksa penuntut umum, dan putusan kasasi MA juga menghukum Ricky Rizal dengan pidana penjara delapan tahun.
 
"Apa yang menjadi keinginan penuntut umum sudah diakomodir dengan baik," ucap dia.
 
Baca Juga: Pengamat: Apa Pertimbangan Hakim Memperingan Hukuman Ferdy Sambo Cs?

Sebelumnya, Keempat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman. Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup.
 
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan