Ferdy Sambo. (Medcom.id/Fachri)
Ferdy Sambo. (Medcom.id/Fachri)

Pengamat: Apa Pertimbangan Hakim Memperingan Hukuman Ferdy Sambo Cs?

Fachri Audhia Hafiez • 09 Agustus 2023 11:26
Jakarta: Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mempertanyakan pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ferdy Sambo batal dihukum mati dan menjadi dipenjara seumur hidup.
 
"Problemnya adalah apa pertimbangan hakim untuk memperingan itu? Apakah ada bukti-bukti baru sehingga vonis ringan itu diberikan?," kata Bambang saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 9 Agustus 2023.
 
Menurut dia, sejatinya selalu ada peluang untuk memperingan suatu hukuman pada tingkat pengadilan. Namun, soal memperingan hukuman tanpa bukti baru disebut menciderai keadilan.

"Kalau tidak ada bukti baru, dan tidak logis tentunya akan mencederai rasa keadilan publik," ucap Bambang.
 
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati tetapi dipenjara seumur hidup.
 
Majelis kasasi menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
 
"Keterangan P2 dan P3 dissenting opinion," bunyi kasasi tersebut.
 
Baca Juga: Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs, MA: Putusan Hakim Tidak Didasari Intervensi

Hukuman Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR juga dikurang menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis selama 13 tahun penjara.
 
Lalu, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, kini hanya menjalani vonis penjara selama 10 tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
 
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya menjadi 10 tahun dari sebelumnya selama 20 tahun bui.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan