Jakarta: Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan hakim dalam sidang kasasi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Ferdy Sambo Cs, bebas dari intervensi. Majelis hakim mengurangi hukuman para terdakwa di tingkat kasasi.
"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sobandi menjelaskan majelis memiliki pertimbangan sendiri dalam memberikan keputusan. Namun, informasi lebih lanjut belum bisa dibeberkan karena menunggu salinannya.
"Ada nanti di salinan putusan," ucap Sobandi.
Sebanyak empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup dari hukuman awal pidana mati.
Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Jakarta:
Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan hakim dalam sidang kasasi terdakwa kasus
pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J),
Ferdy Sambo Cs, bebas dari intervensi. Majelis hakim mengurangi hukuman para terdakwa di tingkat kasasi.
"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sobandi menjelaskan majelis memiliki pertimbangan sendiri dalam memberikan keputusan. Namun, informasi lebih lanjut belum bisa dibeberkan karena menunggu salinannya.
"Ada nanti di salinan putusan," ucap Sobandi.
Sebanyak empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup dari hukuman awal pidana mati.
Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)