KPK Tahan Advokat Perintang Kasus Suap di Kabupaten Buru Selatan
Candra Yuri Nuralam • 20 Maret 2023 18:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Advokat Laurenzius C S Sembiring. Dia merupakan tersangka perintangan penyidikan dalam kasus suap di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
"Tim penyidik menahan LCSS (Laurenzius C S Sembiring) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret 2023.
Ghufron mengatakan penahanan dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Dia bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, Laurenzius merupakan pengacara Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju yang terjerat dalam kasus suap di Kabupaten Buru Selatan. Awalnya, mereka bertemu untuk konsultasi pemanggilan penyelidik KPK pada Juni 2019.
Saat itu, Laurenzius malah menyusun skenario untuk menghalangi penyidikan. Pertama, Ivana diminta mentransfer uang ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa melalui rekening pihak swasta Johny Rynhard Kasman.
"Dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dengan JRK (Johny Rynhard Kasman)," ucap Ghufron.
Uang itu diskenariokan sebagai utang Ivana dan Johny terkait pembelian aset. Padahal, barang itu milik Tagop.
Selain itu, Laurenzius diduga memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop. Ivana menyetujui mengikuti skenario itu dan disampaikan ke penyidik KPK.
"Tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," ujar Ghufron.
Ghufron menegaskan pihaknya menemukan banyak bukti atas kasus perintangan penyidikan ini. Ivana dan Johny juga sudah mengakui adanya skenario yang dibuat Laurenzius.
"Saat persidangan TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ucap Ghufron.
Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Advokat Laurenzius C S Sembiring. Dia merupakan tersangka perintangan penyidikan dalam kasus suap di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
"Tim penyidik menahan LCSS (Laurenzius C S Sembiring) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret 2023.
Ghufron mengatakan penahanan dilakukan atas kebutuhan penyidikan. Dia bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, Laurenzius merupakan pengacara Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju yang terjerat dalam kasus suap di Kabupaten Buru Selatan. Awalnya, mereka bertemu untuk konsultasi pemanggilan penyelidik KPK pada Juni 2019.
Saat itu, Laurenzius malah menyusun skenario untuk menghalangi penyidikan. Pertama, Ivana diminta mentransfer uang ke mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa melalui rekening pihak swasta Johny Rynhard Kasman.
"Dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dengan JRK (Johny Rynhard Kasman)," ucap Ghufron.
Uang itu diskenariokan sebagai utang Ivana dan Johny terkait pembelian aset. Padahal, barang itu milik Tagop.
Selain itu, Laurenzius diduga memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop. Ivana menyetujui mengikuti skenario itu dan disampaikan ke penyidik KPK.
"Tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," ujar Ghufron.
Ghufron menegaskan pihaknya menemukan banyak bukti atas kasus perintangan penyidikan ini. Ivana dan Johny juga sudah mengakui adanya skenario yang dibuat Laurenzius.
"Saat persidangan TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ucap Ghufron.
Laurenzius disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)