Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan perintangan penyidikan saat menangani kasus suap yang menyeret mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Pihak itu kini menjadi tersangka.
"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.
Ali menjelaskan perintangan berupa memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi. Pihak itu juga membuat dokumen fiktif yang terkait dengan kasus suap Tagop.
"Dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) saat itu," ujar Ali.
Namun, Ali enggan memerinci identitas tersangka dan kronologi kasusnya sampai penahanan dilakukan. Sikap itu diambil berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini.
"Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup," ucap Ali.
Tersangka perintangan ini dipastikan bakal diseret ke meja hijau. Masyarakat diharap terus memasang mata.
"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini pun akan selalu kami update pada masyarakat," tutur Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendapatkan perintangan penyidikan saat menangani kasus suap yang menyeret mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Pihak itu kini menjadi tersangka.
"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.
Ali menjelaskan perintangan berupa memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi. Pihak itu juga membuat dokumen fiktif yang terkait dengan kasus suap Tagop.
"Dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) saat itu," ujar Ali.
Namun, Ali enggan memerinci identitas tersangka dan kronologi kasusnya sampai penahanan dilakukan. Sikap itu diambil berdasarkan kebijakan pimpinan
KPK saat ini.
"Pengumuman tersebut akan kami sampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup," ucap Ali.
Tersangka perintangan ini dipastikan bakal diseret ke meja hijau. Masyarakat diharap terus memasang mata.
"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini pun akan selalu kami update pada masyarakat," tutur Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)