Jakarta: Partai NasDem tak memaksa tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, Johnny G Plate, mengajukan praperadilan. Upaya hukum itu sepenuhnya diserahkan ke Johnny.
"Dalam kasus praperadilan ini, DPP Partai NasDem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu adalah hak individu, kalau mau mengunakan itu, ya monggo. Kita serahkan kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Juni 2023.
Ali mengatakan untuk mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam mendapatkan keadilan. Apalagi, dalam proses dan penetapan tersangka dirasa ada kejanggalan dan kesalahan.
"Praperadilan itu adalah hak setiap sebagai warga negara dan sudah diatur serta dilindungi oleh Undang Undang. Jadi, siapapun berhak untuk mengajukan praperadilan," ujar Ali.
Partai NasDem secara kelembagaan tidak memiliki hak dan legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam kasus yang dialami oleh Johnny. Kasus dugaan korupsi BTS ini yang tahu persis kasus hukumnya adalah Johnny sendiri. Sehingga, jika merasa ingin menggunakan haknya dipersilakan.
"Tapi, sekali lagi saya katakan, secara hukum kita tidak punya hak (untuk praperadilan)," ucap Ali.
Ali mendorong Johnny untuk mengajukan justice collaborator (JC). Status JC bagi Johnny dinilai penting karena banyak mengetahui terkait kasus dugaan korupsi BTS.
"Ketua Umum (Ketum) Surya Paloh sudah menyatakan mendukung proses hukum di Kejaksaan Agung. Artinya, ketika ketum sudah menyampaikan pernyataan itu kita mendorong Johnny Plate untuk bisa justice collaborator (JC) membantu Kejaksaan," ujar Ali.
Sebelumnya, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Johnny lebih tepat mengajukan permohonan JC. Langkah itu penting dibandingkan mengajukan praperadilan.
"Betul, seharusnya justice collaborator," kata Boyamin saat dihubungi Medcom.id, Senin, 5 Juni 2023.
Ia menilai dengan status JC maka diharapkan pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut dapat diungkap keterlibatannya. Kejaksaan Agung dapat mengusut temuan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Partai NasDem tak memaksa tersangka kasus dugaan
korupsi penyediaan menara
base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo,
Johnny G Plate, mengajukan praperadilan. Upaya hukum itu sepenuhnya diserahkan ke Johnny.
"Dalam kasus praperadilan ini, DPP Partai NasDem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu adalah hak individu, kalau mau mengunakan itu, ya monggo. Kita serahkan kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Juni 2023.
Ali mengatakan untuk mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam mendapatkan keadilan. Apalagi, dalam proses dan penetapan tersangka dirasa ada kejanggalan dan kesalahan.
"Praperadilan itu adalah hak setiap sebagai warga negara dan sudah diatur serta dilindungi oleh Undang Undang. Jadi, siapapun berhak untuk mengajukan praperadilan," ujar Ali.
Partai NasDem secara kelembagaan tidak memiliki hak dan legal
standing untuk mengajukan praperadilan dalam kasus yang dialami oleh Johnny. Kasus dugaan korupsi BTS ini yang tahu persis kasus hukumnya adalah Johnny sendiri. Sehingga, jika merasa ingin menggunakan haknya dipersilakan.
"Tapi, sekali lagi saya katakan, secara hukum kita tidak punya hak (untuk praperadilan)," ucap Ali.
Ali mendorong Johnny untuk mengajukan
justice collaborator (JC). Status JC bagi Johnny dinilai penting karena banyak mengetahui terkait kasus dugaan korupsi BTS.
"Ketua Umum (Ketum) Surya Paloh sudah menyatakan mendukung proses hukum di Kejaksaan Agung. Artinya, ketika ketum sudah menyampaikan pernyataan itu kita mendorong Johnny Plate untuk bisa
justice collaborator (JC) membantu Kejaksaan," ujar Ali.
Sebelumnya, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Johnny lebih tepat mengajukan permohonan JC. Langkah itu penting dibandingkan mengajukan praperadilan.
"Betul, seharusnya
justice collaborator," kata Boyamin saat dihubungi
Medcom.id, Senin, 5 Juni 2023.
Ia menilai dengan status JC maka diharapkan pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut dapat diungkap keterlibatannya. Kejaksaan Agung dapat mengusut temuan tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(LDS)