Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Rencana Praperadilan Johnny Plate, Ahmad Ali: NasDem Tak Mendorong dan Tak Melarang

Arga sumantri • 05 Juni 2023 16:45
Jakarta: Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berencana menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan BTS. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan untuk mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam mendapatkan keadilan.
 
"Praperadilan itu adalah hak setiap sebagai warga negara dan sudah diatur serta dilindungi oleh Undang Undang. Jadi, siapapun berhak untuk mengajukan praperadilan," ujar Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Juni 2023.
 
Ali menegaskan yang berhak untuk mengajukan praperadilan dalam kasus BTS adalah pihak yang dijadikan tersangka, Johnny Plate dan keluarganya. Sedangkan, Partai NasDem secara kelembagaan tidak memiliki hak dan legal standing untuk mengajukan praperadilan dalam kasus yang dialamin oleh Johnny Plate. 
"Dalam kasus praperadilan ini, DPP Partai NasDem tidak mendorong dan tidak melarang. Itu adalah hak individu, kalau mau mengunakan itu, ya monggo. Kita serahkan kepada yang bersangkutan," katanya. 
 
Baca: Ketimbang Praperadilan, Johnny Plate Dinilai Lebih Pas Ajukan Justice Collaborator

Bagi Ali, hanya Johnny Plate yang tahu persis kasus hukum terkait dugaan korupsi BTS ini. Sehingga, jika merasa ingin menggunakan haknya dipersilakan. "Tapi, sekali lagi saya katakan, secara hukum kita (NasDem) tidak punya hak (untuk praperadilan)," tegas Ali, lagi.  
 
Anggota Komisi III DPR ini mendorong Kejaksaan Agung memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus ini. Ini penting untuk meredam persepsi kasus ini kental muatan politis.
 
"Siapa yang menikmati siapa, siapa yang mendapatkan aliran harus dibuka secara terang benderang. Kita tidak mau kasus ini seperti yang dikatakan orang, bahwa tidak lepas dari urusan pollitik."
 
Ali mengatakan NasDem mendukung penuh proses hukum di Kejagung. Hal ini sesuai pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
 
"Ketum sudah menyatakan mendukung proses hukum di Kejagung. Artinya, ketika ketum sudah menyampaikan pernyataan itu kita mendorong Johnny Plate untuk bisa justice collaborator (JC) membantu Kejaksaan," ujar dia.
 
Ia menilai tatus JC bagi Johnny Plate sangat penting karena banyak mengetahui dalam kasus dugaan korupsi BTS ini. Sehingga, dengan mejadi JC, akan memperjelas kasus di Kejaksaan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif