Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani kurungan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Usulan pemindahan penahanan Bharada E dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, ke Rutan Bareskrim dikabulkan.
"Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Rika dalam keterangannya, Selasa, 28 Februari 2023.
Rika menegaskan status Bharada E tetap sebagai warga binaan Lapas Salemba, yang dititipkan ke Rutan Bareskrim. Menurut Rika, penitipan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi Bharada E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan pada Senin siang, 27 Februari 2023.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E bakal menjalani kurungan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Usulan pemindahan penahanan Bharada E dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, ke Rutan Bareskrim dikabulkan.
"Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Rika dalam keterangannya, Selasa, 28 Februari 2023.
Rika menegaskan status
Bharada E tetap sebagai warga binaan Lapas Salemba, yang dititipkan ke Rutan Bareskrim. Menurut Rika, penitipan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
"Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi Bharada E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan pada Senin siang, 27 Februari 2023.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah setelah
Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)