Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemenang lelang pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah dikondisikan. Sangkaan itu telah dikonfirmasi penyidik kepada empat saksi pada Rabu, 5 Juli 2023.
"Dugaan adanya pengondisian pemenang lelang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Juli 2023.
Adapun empat saksi itu yakni dua ASN pada Kemenhub Erni Basri dan Anjar Himawan, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada BPKA Muhammad Rinaldi, serta mantan Kepala BPKA Sulsel Amanna Gappa.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi. KPK menduga pengaturan tidak hanya terjadi pada satu proyek.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pengaturan lelang pada beberapa proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian," ucap Ali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang perdana dugaan suap pembangunan jalur kereta api. Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KA Manajemen Properti Parjono diduga telah memberikan suap.
"Memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2023.
Uang itu diberikan ke Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah. Jaksa menyebut duit panas itu diberikan untuk mengatur paket pengerjaan perlintasan sebidang di Jawa Sumatra pada 2022.
Pemberian uang itu dilakukan bertahap sejak April 2022 sampai 11 April 2023. Suap itu merupakan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp20.752.776.802.
Parjono dan Yoseph juga memberikan uang Rp240.000.000 ke tiga orang lain yakni Hamdan, Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Edi Purnomo, dan Ketua Pokja Penanganan Perlintasan Sebidang Budi Prasetyo. Hamdan mendapatkan Rp40 juta, sementara itu Edi dan Budi masing-masing Rp100 juta.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemenang lelang pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) telah dikondisikan. Sangkaan itu telah dikonfirmasi penyidik kepada empat saksi pada Rabu, 5 Juli 2023.
"Dugaan adanya pengondisian pemenang lelang," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Juli 2023.
Adapun empat saksi itu yakni dua ASN pada Kemenhub Erni Basri dan Anjar Himawan, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada BPKA Muhammad Rinaldi, serta mantan Kepala BPKA Sulsel Amanna Gappa.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi. KPK menduga pengaturan tidak hanya terjadi pada satu proyek.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pengaturan lelang pada beberapa proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian," ucap Ali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang perdana dugaan suap pembangunan jalur kereta api. Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan Vice President (VP) PT KA Manajemen Properti Parjono diduga telah memberikan suap.
"Memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarif di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2023.
Uang itu diberikan ke Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah. Jaksa menyebut duit panas itu diberikan untuk mengatur paket pengerjaan perlintasan sebidang di Jawa Sumatra pada 2022.
Pemberian uang itu dilakukan bertahap sejak April 2022 sampai 11 April 2023. Suap itu merupakan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp20.752.776.802.
Parjono dan Yoseph juga memberikan uang Rp240.000.000 ke tiga orang lain yakni Hamdan, Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan 6 Edi Purnomo, dan Ketua Pokja Penanganan Perlintasan Sebidang Budi Prasetyo. Hamdan mendapatkan Rp40 juta, sementara itu Edi dan Budi masing-masing Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)