Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang Bikin Kerugian Negara Lebih dari Rp250 M

Candra Yuri Nuralam • 28 Maret 2023 08:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus mendalami dugaan Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang. Negara ditaksir merugi ratusan miliar rupiah atas tindakan kotor itu.
 
"Saya kira lebih dari Rp250 miliaran ke atas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
 
Ali menjelaskan pihaknya bakal mendalami peran Bea Cukai setempat dalam kasus ini. Termasuk, penerimaan negara yang seharusnya masuk jika permainan kotor ini tidak terjadi.

"Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari Bea Cukai, karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," ujar Ali.
 
Baca juga: Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Usut Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang

 
KPK mengumumkan penyidikan baru. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
 
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri (Kepulauan Riau)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
 
Ali menjelaskan pengaturan barang kena cukai yang dimainkan berupa penetapan dan penghitungan fiktif kuota rokok. Tindakan ini diyakini membuat kerugian dalam keuangan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak.
 
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan berdasarkan kebijakan para komisioner Lembaga Antirasuah saat ini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan