Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Usut Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang
Candra Yuri Nuralam • 27 Maret 2023 16:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan baru. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri (Kepulauan Riau)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali menjelaskan pengaturan barang kena cukai yang dimainkan berupa penetapan dan penghitungan fiktif kuota rokok. Tindakan ini diyakini membuat kerugian dalam keuangan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak.
"Hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ucap Ali.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan berdasarkan kebijakan para komisioner Lembaga Antirasuah saat ini.
Lembaga Antirasuah itu juga bakal mengebut pencarian bukti dengan memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah tempat. Para tersangka dipastikan bakal diseret ke meja hijau.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan baru. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri (Kepulauan Riau)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali menjelaskan pengaturan barang kena cukai yang dimainkan berupa penetapan dan penghitungan fiktif kuota rokok. Tindakan ini diyakini membuat kerugian dalam keuangan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak.
"Hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ucap Ali.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan berdasarkan kebijakan para komisioner Lembaga Antirasuah saat ini.
Lembaga Antirasuah itu juga bakal mengebut pencarian bukti dengan memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah tempat. Para tersangka dipastikan bakal diseret ke meja hijau.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)