Jakarta: Terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) dinilai semakin menggerus kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah dinilai harus lebih terbuka.
"KPK secara terbuka harus menyampaikan (penjelasan) kepada publik di urutan mana saja," kata Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
KPK dinilai harus segera berbenah. Salah satunya, berani mendorong kepolisian segera memproses kasus pungli di Rutan KPK.
"KPK harus segera mendorong institusi kepolisian untuk segera memproses dengan cepat supaya (kasusnya) jangan sampai hilang ditelan angin," ungkap legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Temuan pungli ini disebut bukan hanya berimbas terhadap KPK. Namun, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan lembaga tahanan secara menyeluruh juga bisa merosot.
"Rutan yang dikelola KPK saja ada pungutan liar bagaimana dengan rutan atau lapas yang bukan dikelola oleh KPK," ujarnya.
Situasi ini dinilai tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti. "Tentu ini tindak pidana apalagi jumlhnya sampai Rp4 miliar," ujar dia.
Jakarta: Terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) dinilai semakin menggerus kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Lembaga Antirasuah dinilai harus lebih terbuka.
"KPK secara terbuka harus menyampaikan (penjelasan) kepada publik di urutan mana saja," kata Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
KPK dinilai harus segera berbenah. Salah satunya, berani mendorong kepolisian segera memproses kasus pungli di Rutan
KPK.
"KPK harus segera mendorong institusi kepolisian untuk segera memproses dengan cepat supaya (kasusnya) jangan sampai hilang ditelan angin," ungkap legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Temuan pungli ini disebut bukan hanya berimbas terhadap KPK. Namun, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan lembaga tahanan secara menyeluruh juga bisa merosot.
"Rutan yang dikelola KPK saja ada pungutan liar bagaimana dengan rutan atau lapas yang bukan dikelola oleh KPK," ujarnya.
Situasi ini dinilai tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti. "Tentu ini tindak pidana apalagi jumlhnya sampai Rp4 miliar," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)