Jakarta: Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait perkara narkoba. Dia merasa tuntutan itu tak adil, apalagi dia dituduh sebagai bandar narkoba.
"Tuntutan hukuman mati terhadap saya sangatlah tidak adil. Karena saya bukan pemilik sabu, saya bukan bandar narkoba, saya juga bukan residivis," ujar Teddy dalam pembelaan yang dikutip pada Minggu, 16 April 2023.
Dia menegaskan tak menghendaki dan mengatur transaksi terkait perkara narkotika ini. "Dan saya pun tidak menerima keuntungan atau hasil penjualan sabu oleh Dody Prawiranegara dan kawan-kawan," kata Teddy.
Dia menyebut dakwaan jaksa kepadanya sebagai bandar narkoba sangat tidak masuk akal. Terlebih, dikaitkan dengan 5 kg sabu yang objek perkara dalam kasus ini.
Jika sebagai bandar sabu besar, dia mengaku akan mengedarkan barang berskala tonase, bukan kilogram. Apalagi sabu tersebut merupakan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.
Teddy menegaskan mustahil kariernya cemerlang di Polri jika menjadi bandar sabu. Malah, dia dipercaya menjadi barisan Korps Bhayangkara yang berperang melawan peredaran narkotika.
Dia mendapat tugas dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 2019. Isinya, menugaskan Teddy memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Atas dasar itu, dia melihat tuntutan jaksa tak adil. Teddy memohon majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Serta berbagai jasa dan kontribusi saya kepada masyarakat, bangsa, dan negara selama saya mengabdi sebagai anggota Polri, termasuk latar belakang dan rekam jejak saya dalam kehidupan sehari-hari," ucap dia.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April 2023 dengan agenda sidang replik. Selanjutnya pada 28 April 2023 bakal digelar sidang duplik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan Kapolda Sumatra Barat
Teddy Minahasa dituntut
hukuman mati terkait perkara narkoba. Dia merasa tuntutan itu tak adil, apalagi dia dituduh sebagai bandar
narkoba.
"Tuntutan hukuman mati terhadap saya sangatlah tidak adil. Karena saya bukan pemilik sabu, saya bukan bandar narkoba, saya juga bukan residivis," ujar Teddy dalam pembelaan yang dikutip pada Minggu, 16 April 2023.
Dia menegaskan tak menghendaki dan mengatur transaksi terkait perkara narkotika ini. "Dan saya pun tidak menerima keuntungan atau hasil penjualan sabu oleh Dody Prawiranegara dan kawan-kawan," kata Teddy.
Dia menyebut dakwaan jaksa kepadanya sebagai bandar narkoba sangat tidak masuk akal. Terlebih, dikaitkan dengan 5 kg sabu yang objek perkara dalam kasus ini.
Jika sebagai bandar sabu besar, dia mengaku akan mengedarkan barang berskala tonase, bukan kilogram. Apalagi sabu tersebut merupakan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.
Teddy menegaskan mustahil kariernya cemerlang di Polri jika menjadi bandar sabu. Malah, dia dipercaya menjadi barisan Korps Bhayangkara yang berperang melawan peredaran narkotika.
Dia mendapat tugas dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 2019. Isinya, menugaskan Teddy memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Atas dasar itu, dia melihat tuntutan jaksa tak adil. Teddy memohon majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Serta berbagai jasa dan kontribusi saya kepada masyarakat, bangsa, dan negara selama saya mengabdi sebagai anggota Polri, termasuk latar belakang dan rekam jejak saya dalam kehidupan sehari-hari," ucap dia.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Setelah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa akan kembali digelar pada 18 April 2023 dengan agenda sidang replik. Selanjutnya pada 28 April 2023 bakal digelar sidang duplik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)