Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf kesal dikenakan dijatuhi vonis penjara 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia membantah tidak menjadi pelaku pembunuhan.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana (membunuh)," kata Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf menyatakan hal itu usai persidangan. Ia tampak emosional saat menyampaikan hal tersebut.
Selain itu, Kuat Ma'ruf tak terima dengan vonis tersebut. Ia langsung merespons putusan tersebut.
"Saya akan banding," ucap Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada salah satu pertimbangannya, majelis hakim menganggap bahwa Kuat Ma'ruf terbukti menghendaki serta mengetahui adanya upaya menghilangkan nyawa Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatan itu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ucap hakim.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Bharada E dituntut dihukum penjara selama 12 tahun. Sementara itu, Ricky Rizal dituntut hukuman bui delapan tahun.
Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Terdakwa
Kuat Ma'ruf kesal dikenakan dijatuhi vonis penjara 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia membantah tidak menjadi pelaku pembunuhan.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana (membunuh)," kata Kuat Ma'ruf di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Ma'ruf menyatakan hal itu usai persidangan. Ia tampak emosional saat menyampaikan hal tersebut.
Selain itu, Kuat Ma'ruf tak terima dengan vonis tersebut. Ia langsung merespons putusan tersebut.
"Saya akan banding," ucap Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada salah satu pertimbangannya, majelis hakim menganggap bahwa Kuat Ma'ruf terbukti menghendaki serta mengetahui adanya upaya menghilangkan nyawa
Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatan itu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ucap hakim.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Bharada E dituntut dihukum penjara selama 12 tahun. Sementara itu, Ricky Rizal dituntut hukuman bui delapan tahun.
Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)