Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf/Medcom.id/Fachri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf/Medcom.id/Fachri

Tak Terima Divonis Penjara 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Langsung Banding

Fachri Audhia Hafiez • 14 Februari 2023 12:18
Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf tak terima divonis penjara 15 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat langsung merespons putusan tersebut.
 
"Saya akan banding," kata Kuat Ma'ruf usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
 
Majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman bui 15 tahun kepada Kuat Ma'ruf. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta sopir keluarga Ferdy Sambo itu dihukum selama delapan tahun penjara.
 

Baca: Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara


Majelis hakim menyatakan Kuat Ma'ruf melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada salah satu pertimbangannya, majelis hakim menganggap bahwa Kuat Ma'ruf terbukti menghendaki serta mengetahui adanya upaya menghilangkan nyawa Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan perbuatan itu di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
"Sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ucap hakim.
 
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
 
Bharada E dituntut dihukum penjara 12 tahun. Sementara itu, Ricky Rizal dituntut hukuman bui delapan tahun.
 
Sedangkan, Ferdy Sambo telah divonis dan dijatuhi hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan