Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Korps Adhyaksa didesak memperluas penyidikan.
“Jaksa perlu terus didorong untuk meluaskan penyidikannya, termasuk pelacakan asal usul uang dan aliran uang guna mengetahui tipologi kejahatannya, apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu,” tegas pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada Media Indonesia, Minggu, 18 Juni 2023.
Azmi juga meminta Jaksa mencari tahu ada tidaknya perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama. Sehingga, diketahui pihak yang menikmati hasil korupsi BTS tersebut.
“Sehingga dari pelecakan asal usul dan aliran uang terlihat rumusan delik tindak pidana pencucian uang termasuk pengimemntasian peran nyata dan urgensi jaksa dalam sistem peradilan pidana,” ungkap dia.
Selain itu, Azmi mendorong Kejagung menemukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Sebab, nilai uang yang dikorupsi sangat besar, mencapai Rp8 triliun.
“Karena dengan diterapkan Undang-Undang (UU Nomor 8 Tahun 2010) Pencucian Uang tentu akan melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi di korupsi Bakti Kominfo,” ujar dia.
Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Yusrizki. Mereka yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur
base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Korps Adhyaksa didesak memperluas penyidikan.
“Jaksa perlu terus didorong untuk meluaskan penyidikannya, termasuk pelacakan asal usul uang dan aliran uang guna mengetahui tipologi kejahatannya, apakah ada di sembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu,” tegas pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada
Media Indonesia, Minggu, 18 Juni 2023.
Azmi juga meminta Jaksa mencari tahu ada tidaknya perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama. Sehingga, diketahui pihak yang menikmati hasil
korupsi BTS tersebut.
“Sehingga dari pelecakan asal usul dan aliran uang terlihat rumusan delik tindak pidana pencucian uang termasuk pengimemntasian peran nyata dan urgensi jaksa dalam sistem peradilan pidana,” ungkap dia.
Selain itu, Azmi mendorong Kejagung menemukan tindak pidana
pencucian uang dalam kasus tersebut. Sebab, nilai uang yang dikorupsi sangat besar, mencapai Rp8 triliun.
“Karena dengan diterapkan Undang-Undang (UU Nomor 8 Tahun 2010) Pencucian Uang tentu akan melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi di korupsi Bakti Kominfo,” ujar dia.
Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Yusrizki. Mereka yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)