Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO). Hukuman penjaranya menjadi tujuh tahun.
"Tolak perbaikan pidana tujuh tahun," tulis Direktorat Kepaniteraan MA dalam situs resminya yang dikutip pada Kamis, 15 Juni 2023.
Putusan itu dibacakan pada Jumat, 12 Mei 2023. Dalam kasus ini, Wei juga diberikan pidana denda sebesar Rp250 juta.
"Subsidair enam bulan kurungan," tulis Direktorat Kepaniteraan MA.
Hukuman itu berkali-kali lipat dari vonis Wei dalam pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejatinya hanya memberikan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta kepadanya.
Satu hakim bahkan menilai Wei berhak bebas saat itu. Disenting opinion atau perbedaan pendapat itu kalah dengan dua pengadil lainnya yang menyatakan dia bersalah.
Hakim Anggota Muhammad Agus Salim menilai fakta persidangan menjelaskan Wei tidak pernah terlibat dalam pengurusan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Selain itu, kata Agus, tidak ada juga bukti yang menjelaskan Wei memiliki kerja sama dengan pihak manapun dalam penerbitan izin penjualan ke luar negeri itu.
"Bahwa terdakwa LCW (Lin Che Wei) atau IRAI tak peroleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga migor," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
Agus juga menilai Wei pantas bebas karena tidak ada fakta yang menjelaskan dirinya menyalahgunakan jabatannya. Selain itu, Wei juga dinilai tidak bekerja berdasarkan kehendaknya sendiri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor
crude palm oil (CPO). Hukuman penjaranya menjadi tujuh tahun.
"Tolak perbaikan pidana tujuh tahun," tulis Direktorat Kepaniteraan
MA dalam situs resminya yang dikutip pada Kamis, 15 Juni 2023.
Putusan itu dibacakan pada Jumat, 12 Mei 2023. Dalam kasus ini, Wei juga diberikan pidana denda sebesar Rp250 juta.
"Subsidair enam bulan kurungan," tulis Direktorat Kepaniteraan MA.
Hukuman itu berkali-kali lipat dari vonis Wei dalam pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejatinya hanya memberikan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta kepadanya.
Satu hakim bahkan menilai Wei berhak bebas saat itu.
Disenting opinion atau perbedaan pendapat itu kalah dengan dua pengadil lainnya yang menyatakan dia bersalah.
Hakim Anggota Muhammad Agus Salim menilai fakta persidangan menjelaskan Wei tidak pernah terlibat dalam pengurusan persetujuan ekspor
crude palm oil (CPO). Selain itu, kata Agus, tidak ada juga bukti yang menjelaskan Wei memiliki kerja sama dengan pihak manapun dalam penerbitan izin penjualan ke luar negeri itu.
"Bahwa terdakwa LCW (Lin Che Wei) atau IRAI tak peroleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga migor," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
Agus juga menilai Wei pantas bebas karena tidak ada fakta yang menjelaskan dirinya menyalahgunakan jabatannya. Selain itu, Wei juga dinilai tidak bekerja berdasarkan kehendaknya sendiri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)