Kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim. Metro TV
Kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim. Metro TV

Headline News

5 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

MetroTV • 04 Januari 2023 21:19
Jakarta: Kelima terdakwa perkara korupsi penerbita izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dijatuhi vonis 1-3 tahun penjara. Kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim.
 
"Langkah berikutnya apa kami akan berdiskusi dengan klien kami karena pertimbangan dari majelis ini tentu akan cermati lagi," ujar kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang, dikutip dalam program Headline News di Metro TV, Rabu, 4 Januari 2023.
 
Kelima terdakwa dijatuhi vonis yang berbeda-beda. Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya divonis penjara 1 tahun.
 

Baca: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO


Mereka ialah Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, General Manager PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA. (Sri Dewi Larasati)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan