Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2022 15:09
Jakarta: Ekespsi yang diajukan para terdakwa kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) ditolak hakim. Persidangan dilanjutkan sampai pembacaan vonis.
 
"Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa (lima terdakwa) tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
 
Hakim menilai persidangan harus dilanjutkan ke tahap pengujian. Majelis hakim juga berhak melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dan terdakwa nantinya.

"Memerintahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa (lima terdakwa)," ujar Liliek.

Baca: Eks Mendag Lutfi Didesak Bertanggung Jawab dalam Korupsi Ekspor CPO


Terdakwa kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kementerian Perdagangan, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, meminta dibebaskan. Hal itu disampaikan dalam materi eksepsi atau keberatannya.
 
"Membebaskan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dari rumah tahanan negara," kata kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 6 September 2022.
 
Maqdir memohon majelis hakim untuk mengabulkan permohonan keberatan kliennya. Dia juga mendesak agar surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan tidak cermat.
 
Pada surat dakwaan, Lin Che Wei sempat menjelaskan kepada Muhammad Lutfi bahwa memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analisis industri kelapa sawit. Lalu, dia dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng di Kementerian Perdagangan.
 
Pada perkara ini, Lin Che Wei didakwa rugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Baca: Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Lin Che Wei Protes Dakwaan Jaksa


Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan