Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan mantan ASN Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan mantan ASN Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra

Modus Rafael Alun Terima Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 17:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam menerima gratifikasi. Dia mengarahkan wajib pajak yang bermasalah untuk diurus oleh perusahaannya.
 
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya. RAT (Rafael Alun Trisambodo) diduga aktif merekomendasikan PT AME (Artha Mega Ekadhana)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
 
Firli menjelaskan Rafael merupakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005. Dia bertugas untuk meneliti dan memeriksa temuan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Rafael diberikan mandat untuk mengemban jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. Jabatan itu dimanfaatkannya untuk mengambil keuntungan haram.
 
"Dengan jabatan tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Firli.
 
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Dijebloskan ke Rutan KPK

Ada peluang, Rafael menggunakan PT AME membantu para wajib pajak yang bermasalah. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
 
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD90.000 yang penerimaannya melalui PT AME," tegas Firli.
 
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan