Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan mantan ASN Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan mantan ASN Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra

Rafael Alun Trisambodo Dijebloskan ke Rutan KPK

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 17:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.
 
"Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.
 
Firli menjelaskan penahanan ini didasari kebutuhan penyidik menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

"Penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Firli.
 
Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.
 
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Rafael Alun Trisambodo Ditahan!

Total 12 tahun itu diketahui dari lamanya penerimaan gratifikasi yang dihitung KPK, yakni sejak 2011 sampai 2023. Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan