Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra
Mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Medcom.id/Candra

Usai Diperiksa KPK, Rafael Alun Trisambodo Ditahan!

Candra Yuri Nuralam • 03 April 2023 16:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Dia menggunakan rompi tahanan usai dimintai keterangan.
 
Tangan Rafael juga terlihat diborgol. Dia dikawal petugas kemanan dan penyidik KPK menuju ruang konferensi pers.
 
Sementara itu, KPK segera mengumumkan kelanjutan nasib Rafael dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan memimpin konferensi pers.

Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.
 
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Baca Juga: Jadi Tersangka, Rafael Alun: Bukan karena Kesalahan Saya

Total 12 tahun itu diketahui dari lamanya penerimaan gratifikasi yang dihitung KPK, yakni sejak 2011-2023. Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan