Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tak marah-marah. Permintaan disampaikan saat sidang pembacaan tuntutan terhadap Lukas.
"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Lukas juga diminta tak memotong jaksa yang membacakan tuntutan. Sehingga, Lukas dapat menyimak semua hal yang dituangkan dalam tuntutan.
"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," ucap Rianto.
Hakim menegaskan Lukas dapat membela diri dan membantah tuntutan itu. Pembelaan dapat disampaikan saat agenda sidang pembacaan pleidoi.
"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasihat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib," ujar Rianto.
Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp45,8 miliar. Rincian suap ialah Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Jakarta: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meminta Mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe tak marah-marah. Permintaan disampaikan saat sidang pembacaan tuntutan terhadap Lukas.
"Saudara mendengarkan secara seksama dan tertib, untuk mendengar tuntutan dari penuntut umum, yang dibacakan oleh penuntut umum sampai selesai, ya," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Lukas juga diminta tak memotong jaksa yang membacakan tuntutan. Sehingga, Lukas dapat menyimak semua hal yang dituangkan dalam tuntutan.
"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," ucap Rianto.
Hakim menegaskan Lukas dapat membela diri dan membantah tuntutan itu. Pembelaan dapat disampaikan saat agenda sidang pembacaan pleidoi.
"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasihat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib," ujar Rianto.
Lukas Enembe didakwa
menerima suap Rp45,8 miliar. Rincian suap ialah Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)