Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri

Wow! Lukas Enembe Diduga Bawa Kabur Duit Miliaran ke Luar Negeri Pakai Pesawat Jet

Candra Yuri Nuralam • 11 September 2023 12:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membawa kabur uang ke luar negeri. Uang itu dipindahkan menggunakan pesawat jet dan sempat berpindah ke tiga kota.
 
"Tersangka LE (Lukas Enembe) membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 11 September 2023.
 
Untuk mengetahui informasi tersebut, KPK memeriksa Presiden Direktur PT RDG Gibrael Isaak. Ali menjelaskan, pemeriksaan ini untuk mendalami pengetahuannya antara lain terkait dengan cara Lukas membawa kabur duit ke luar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang yang dibawa. Perpindahan itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Lukas.
 
Baca juga: Mangkir, KPK Ultimatum Pegawai PT RDG Terkait Pencucian Uang Lukas Enembe

 
Sebelumnya, KPK meyakini Lukas Enembe membeli jet pribadi menggunakan uang haram. Transaksinya diyakini dilakukan di luar negeri.
 
Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan