Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Mangkir, KPK Ultimatum Pegawai PT RDG Terkait Pencucian Uang Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam • 07 September 2023 10:27
Jakarta: Karyawan PT RDG Abdul Muthaleb mangkir saat keterangannya dibutuhkan terkait dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Rabu, 6 September 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapatkan alasan ketidakhadirannya.
 
"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 September 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya bakal memanggil Abdul. Dia diultimatum hadir dalam permintaan klarifikasi lanjutan nanti.

"KPK ingatkan untuk hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Ali.
 
Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Baca juga: Tuntutan Lukas Enembe Dibacakan pada Pekan Depan

 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. 
 
Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak. Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan