Jakarta: Majelis hakim mendalami aliran dana Rp3 miliar ke Direktur Utama PT Basis Utama Prima M Yusrizki. Saksi sekaligus Direktur Utama PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri William Lienardo mengaku memberikan uang kepadanya.
"Saya (berikan) Rp3 miliar pak," kata William di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023.
PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri merupakan perusahaan penyedia panel surya, rangka baja, dan komponen pendukung dalam proyek pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Kantor itu dibayar Rp180 juta sampai Rp190 juta untuk pengadaan alat pelengkap itu.
Total, ada 1.504 tower dalam paket satu dan dua yang dikerjakan perusahaan William. PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri dibayar Rp272 miliar untuk pengadaan tersebut.
"Sudah diambil semua (bayarannya)," ucap William.
Meski telah memberikan uang, William mengaku proyek yang didapat perusahaannya bukan dari Yusrizki. Namun, dia tidak memerinci alasan penyerahan dana itu.
"Saya pikir untuk kedepannya," ujar William.
Dana itu dikirimkan dengan cara ditransfer. Ketua Majelis Fahzal Hendri tidak memercayai alasan penyerahan dana tanpa adanya bantuan.
"Kalau Rp300 ribu itu beda kalau Rp3 miliar itu kan udah bisa itu BMW apa yang dibeli siapa kemarin itu bisa itu kan pak," ujar Fahzal.
Namun, William kukuh dengan pernyataannya bahwa tidak ada kongkalikong dalam aliran dana itu. Majelis pun mencatat keterangan tersebut.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta: Majelis hakim mendalami aliran dana Rp3 miliar ke Direktur Utama PT Basis Utama Prima M Yusrizki. Saksi sekaligus Direktur Utama PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri William Lienardo mengaku memberikan uang kepadanya.
"Saya (berikan) Rp3 miliar pak," kata William di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023.
PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri merupakan perusahaan penyedia panel surya, rangka baja, dan komponen pendukung dalam proyek pembangunan
BTS 4G pada Bakti Kominfo. Kantor itu dibayar Rp180 juta sampai Rp190 juta untuk pengadaan alat pelengkap itu.
Total, ada 1.504 tower dalam paket satu dan dua yang dikerjakan perusahaan William. PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri dibayar Rp272 miliar untuk pengadaan tersebut.
"Sudah diambil semua (bayarannya)," ucap William.
Meski telah memberikan uang, William mengaku proyek yang didapat perusahaannya bukan dari Yusrizki. Namun, dia tidak memerinci alasan penyerahan dana itu.
"Saya pikir untuk kedepannya," ujar William.
Dana itu dikirimkan dengan cara ditransfer. Ketua Majelis Fahzal Hendri tidak memercayai alasan penyerahan dana tanpa adanya bantuan.
"Kalau Rp300 ribu itu beda kalau Rp3 miliar itu kan udah bisa itu BMW apa yang dibeli siapa kemarin itu bisa itu kan pak," ujar Fahzal.
Namun, William kukuh dengan pernyataannya bahwa tidak ada
kongkalikong dalam aliran dana itu. Majelis pun mencatat keterangan tersebut.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)