Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi. MI/Susanto
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi. MI/Susanto

Begini Peran 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 September 2023 01:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka yakni Direktur Utana PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, eks Kepala Backhaul Bakti Kominfo Feriandi Mirza, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Elvano Hatorangan.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran ketiga tersangka baru tersebut. Jemy diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan,
 
Jemy juga diduga memberikan uang kepada terdakwa Galumbang Menak yang merupakan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo, dan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki. Uang tersebut mengalir untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1 sampai 5.

Lalu, tersangka Elvano diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan. “Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerja tersebut tidak selesai, karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan perhitungan riil,” ujar Kuntadi, Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Mengondisikan Perencanaan Proyek BTS 4G

Sementara itu, peran tersangka Feriandi ialah sebagai kepala divisi bersama-sama dengan Anang untuk mengondisikan perencanaan. Sehingga, perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.
 
Ketiga tersangka sudah ditahan Kejagung. Elvano dan Jemy mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
“Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap Kuntadi.
 
Baca Juga: Ada 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Ini Identitasnya

Total Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp83 miliar tersebut. Delapan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
 
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan