Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Total ada tambahan tiga orang yang menjadi pesakitan di Kejagung.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Senin, 11 September 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung diseret ke ruang tahanan. Elvano dan Jemy ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketiganya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap dia.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
11 Tersangka Korupsi BTS 4G
Total sudah ada 11 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp83 miliar. Delapan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan
Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo). Total ada tambahan tiga orang yang menjadi pesakitan di Kejagung.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Senin, 11 September 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung diseret ke ruang tahanan. Elvano dan Jemy ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, Feriandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketiganya kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan," ucap dia.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
11 Tersangka Korupsi BTS 4G
Total sudah ada 11 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp83 miliar. Delapan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)