medcom.id, Jakarta: Mediasi antara Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman dengan penyidik KPK Novel Baswedan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Polisi masih harus melihat perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Aris terhadap Novel.
"Nanti kita lihat perkembangan di lapangan seperti apa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2017.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, laporan ini sudah masuk dan sedang diproses. Bahkan, kata dia, laporan yang dibuat Aris sudah naik ke penyidikan.
Menurut dia, mediasi harus memperhatikan situasi dan perjalanan penyidikan. Dia menekankan, tak ada desakan masyarakat yang bisa mempengaruhi proses penegakan hukum.
Dia berharap, laporan perwira tinggi Polri terhadap Novel tak sampai memicu konflik antara KPK dengan Korps Bhayangkara. Pasalnya, kata dia, hubungan KPK-Polri masih baik.
Baca: Laporan Brigjen Aris Atas Novel Memenuhi Unsur Pidana
"Brigjen Aris dia punya hak dan kita harus menghormati karena dia punya hak pribadi. Oleh sebab itu kita harus ada keseimbangan hubungan lembaga dengan hak itu," pungkas dia.
Sementara itu, KPK berharap, laporan Aris terhadap Novel diselesaikan dalam mediasi. KPK menilai kasus ini tak perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
medcom.id, Jakarta: Mediasi antara Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman dengan penyidik KPK Novel Baswedan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Polisi masih harus melihat perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Aris terhadap Novel.
"Nanti kita lihat perkembangan di lapangan seperti apa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2017.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, laporan ini sudah masuk dan sedang diproses. Bahkan, kata dia, laporan yang dibuat Aris sudah naik ke penyidikan.
Menurut dia, mediasi harus memperhatikan situasi dan perjalanan penyidikan. Dia menekankan, tak ada desakan masyarakat yang bisa mempengaruhi proses penegakan hukum.
Dia berharap, laporan perwira tinggi Polri terhadap Novel tak sampai memicu konflik antara KPK dengan Korps Bhayangkara. Pasalnya, kata dia, hubungan KPK-Polri masih baik.
Baca: Laporan Brigjen Aris Atas Novel Memenuhi Unsur Pidana
"Brigjen Aris dia punya hak dan kita harus menghormati karena dia punya hak pribadi. Oleh sebab itu kita harus ada keseimbangan hubungan lembaga dengan hak itu," pungkas dia.
Sementara itu, KPK berharap, laporan Aris terhadap Novel diselesaikan dalam mediasi. KPK menilai kasus ini tak perlu diselesaikan melalui jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)