medcom.id, Jakarta: Laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terkait kiriman surat elektronik dari Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memenuhi unsur pidana. Novel dituding melakukan pencemaran nama baik.
"Adanya unsur pidana sebetulnya sudah kita simpulkan pada saat melakukan gelar perkara dari penyelidikan menuju penyidikan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2017.
Baca: Polda Metro Pertimbangkan Periksa Pimpinan KPK
Menurut Adi, pihaknya kini fokus memeriksa keterangan saksi yang berkaitan. Barang bukti dokumen yang diserahkan Aris di dalamnya berisikan pihak yang secara langsung menerima maupun mengetahui surat elektronik tersebut.
"Konfirmasi terakhir mereka (saksi) sanggup hadir, sampai saat ini masih menunggu," ujarnya.
Baca: Novel Bantah Sebarkan Surel Protes Aris ke Pihak Luar
Proses pemeriksan akan dilakukan bertahap. Sejumlah ahli juga dilibatkan untuk mendukung ketelitian penyidik dalam memproses setiap laporan. Keterangan Ahli, kata Adi, nantinya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mendukung perkara.
"Ahli kita ambil keterangannya setelah para saksi-saksi yang dibutuhkan oleh para penyidik dapat diambil seluruhnya. Ahlinya yang terlibat berkaitan dengan isi permasalahan ada ahli pidana, UU ITE dan bahasa," kata Adi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6g1B0b" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Laporan yang dilayangkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terkait kiriman surat elektronik dari Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memenuhi unsur pidana. Novel dituding melakukan pencemaran nama baik.
"Adanya unsur pidana sebetulnya sudah kita simpulkan pada saat melakukan gelar perkara dari penyelidikan menuju penyidikan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2017.
Baca:
Polda Metro Pertimbangkan Periksa Pimpinan KPK
Menurut Adi, pihaknya kini fokus memeriksa keterangan saksi yang berkaitan. Barang bukti dokumen yang diserahkan Aris di dalamnya berisikan pihak yang secara langsung menerima maupun mengetahui surat elektronik tersebut.
"Konfirmasi terakhir mereka (saksi) sanggup hadir, sampai saat ini masih menunggu," ujarnya.
Baca:
Novel Bantah Sebarkan Surel Protes Aris ke Pihak Luar
Proses pemeriksan akan dilakukan bertahap. Sejumlah ahli juga dilibatkan untuk mendukung ketelitian penyidik dalam memproses setiap laporan. Keterangan Ahli, kata Adi, nantinya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mendukung perkara.
"Ahli kita ambil keterangannya setelah para saksi-saksi yang dibutuhkan oleh para penyidik dapat diambil seluruhnya. Ahlinya yang terlibat berkaitan dengan isi permasalahan ada ahli pidana, UU ITE dan bahasa," kata Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)