medcom.id, Jakarta: Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman penjara 12 tahun 6 bulan. Patrialis dinilai terbukti bersalah dalam perkara suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.
Baca: Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M
Selain pidana penjara, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga memberikan pidana tambahan terhadap Patrialis untuk membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.150. Patrialis wajib membayar uang tersebut satu bulan setelah berkeputusan hukum tetap.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Pertama, yang memberatkan, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Patrialis sebagai hakim telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, terutama MK, serta Patrialis berbelit-belit saat memberikan keterangan di muka persidangan.
Sedangkan, hal yang meringankan, yakni Patrialis dinilai sopan selama proses persidangan, "Dan mempunyai tanggungan keluarga," kata jaksa.
Baca: Patrialis Persilakan Basuki Menyuap Hakim MK
Sementara itu, orang dekat Patrialis, Kamaludin yang juga merupakan perantara suap dituntut 8 tahun penjara. Kamaludin juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Patrialis sebelumnya didakwa menerima suap sebilai USD70 ribu, Rp4.043 juta, dan janji Rp2 miliar. Rp2 miliar yang dijanjikan diberikan untuk Kamaludin sebagai perantara Basuki Hariman dan Patrialis. Uang suap diberikan oleh Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny.
Suap diberikan untuk memuluskan pengurusan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keempat orang tersebut berkomitmen untuk memenangkan perkara agar aturan impor berubah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYmlAoK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman penjara 12 tahun 6 bulan. Patrialis dinilai terbukti bersalah dalam perkara suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.
Baca:
Penyuap Patrialis Dituntut 11 Tahun dan Denda Rp1 M
Selain pidana penjara, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga memberikan pidana tambahan terhadap Patrialis untuk membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp4.043.150. Patrialis wajib membayar uang tersebut satu bulan setelah berkeputusan hukum tetap.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai hal. Pertama, yang memberatkan, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan Patrialis sebagai hakim telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, terutama MK, serta Patrialis berbelit-belit saat memberikan keterangan di muka persidangan.
Sedangkan, hal yang meringankan, yakni Patrialis dinilai sopan selama proses persidangan, "Dan mempunyai tanggungan keluarga," kata jaksa.
Baca:
Patrialis Persilakan Basuki Menyuap Hakim MK
Sementara itu, orang dekat Patrialis, Kamaludin yang juga merupakan perantara suap dituntut 8 tahun penjara. Kamaludin juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Patrialis sebelumnya didakwa menerima suap sebilai USD70 ribu, Rp4.043 juta, dan janji Rp2 miliar. Rp2 miliar yang dijanjikan diberikan untuk Kamaludin sebagai perantara Basuki Hariman dan Patrialis. Uang suap diberikan oleh Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny.
Suap diberikan untuk memuluskan pengurusan uji materi perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keempat orang tersebut berkomitmen untuk memenangkan perkara agar aturan impor berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)