medcom.id, Jakarta: Patrialis Akbar mempersilakan bos impor daging sapi Basuki Hariman untuk menyuap Hakim Konstitusi. Suap ini dilakukan untuk memengaruhi putusan uji materu UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal ini disampaikan Kamaluddin yang didakwa bersama Patrialis saat bersaksi di persidangan. Hal ini diungkapkan Patrialis saat bertemu dengan Basuki di salah satu restoran sekitar Oktober 2016.
Saat bertemu dengan Basuki, Patrialis mengungkap ada dua orang hakim yang belum memberikan pendapat soal uji materi Nomor 129/PUU-XIII/2015 tersebut. Mereka adalah Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Selain itu, Basuki juga diberi tahu soal hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP yang menolak putusan awal uji materi. Patrialis menyarankan Basuki melayangkan surat ke Komite Etik. Namun, Basuki memilih melakukan pendekatan.
"Pak Patrialis bilang, 'kalau untuk uang, silakan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," kata Kamaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Patrialis, tambah Kamaluddin, menyarankan Basuki menghubungi pengacara bernama Lukas. Dia disarankan menggunakan jasa Lukas.
Dalam dakwaan Basuki dan Ng Fenny, bos impor daging itu diminta menyiapkan uang untuk hakim. Basuki kemudian mengaku hanya memiliki uang Rp2 miliar untuk mengarahkan hakim lain.
Pada pertemuan 20 Desember 2016, Patrialis menyampaikan bahwa sudah ada pembahasan mendalam soal perkara gugatan bernomor 129/PUU-XIII/2015 tersebut. Permohonan akan diterima sebagian dan ditolak sebagian.
Pada pertemuan berikutnya di Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia pada 22 Desember 2016, terjadi pertemuan antara Basuki, Ng Fenny, Kamaludin dan Patrialis. Patrialis menyebut permohonan dapat dikabulkan bila mendapat dua persetujuan hakim lain.
Saat itu posisi sudah tiga mendukung dan empat menolak. Basuki diarahkan Patrialis untuk mengubah pikiran Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo yang belum menyatakan pendapat dalam uji materi ini.
medcom.id, Jakarta: Patrialis Akbar mempersilakan bos impor daging sapi Basuki Hariman untuk menyuap Hakim Konstitusi. Suap ini dilakukan untuk memengaruhi putusan uji materu UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal ini disampaikan Kamaluddin yang didakwa bersama Patrialis saat bersaksi di persidangan. Hal ini diungkapkan Patrialis saat bertemu dengan Basuki di salah satu restoran sekitar Oktober 2016.
Saat bertemu dengan Basuki, Patrialis mengungkap ada dua orang hakim yang belum memberikan pendapat soal uji materi Nomor 129/PUU-XIII/2015 tersebut. Mereka adalah Arief Hidayat dan Suhartoyo.
Selain itu, Basuki juga diberi tahu soal hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP yang menolak putusan awal uji materi. Patrialis menyarankan Basuki melayangkan surat ke Komite Etik. Namun, Basuki memilih melakukan pendekatan.
"Pak Patrialis bilang, 'kalau untuk uang, silakan saja Pak Basuki yang lakukan pendekatan'," kata Kamaluddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 31 Juli 2017.
Patrialis, tambah Kamaluddin, menyarankan Basuki menghubungi pengacara bernama Lukas. Dia disarankan menggunakan jasa Lukas.
Dalam dakwaan Basuki dan Ng Fenny, bos impor daging itu diminta menyiapkan uang untuk hakim. Basuki kemudian mengaku hanya memiliki uang Rp2 miliar untuk mengarahkan hakim lain.
Pada pertemuan 20 Desember 2016, Patrialis menyampaikan bahwa sudah ada pembahasan mendalam soal perkara gugatan bernomor 129/PUU-XIII/2015 tersebut. Permohonan akan diterima sebagian dan ditolak sebagian.
Pada pertemuan berikutnya di Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia pada 22 Desember 2016, terjadi pertemuan antara Basuki, Ng Fenny, Kamaludin dan Patrialis. Patrialis menyebut permohonan dapat dikabulkan bila mendapat dua persetujuan hakim lain.
Saat itu posisi sudah tiga mendukung dan empat menolak. Basuki diarahkan Patrialis untuk mengubah pikiran Hakim Arief Hidayat dan Hakim Suhartoyo yang belum menyatakan pendapat dalam uji materi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)