medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi sikapnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 137/PPU-XIII/2015. Dia masih berwenang membatalkan peraturan daerah.
"Mendagri masih boleh membatalkan Perda Provinsi dan Kabupaten, Kota," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis 6 April 2017.
Baca: Gubernur dan Menteri Dilarang Batalkan Perda
Menurut Tjahjo, yang dibatalkan MK adalah Pasal 251 ayat 2, 3, 4, dan Pasal 8. Bukan wewenang Mendagri yang diamputasi. "Yang dilarang, gubernur membatalkan perda Kab/kota," imbuh Tjahjo.
Mantan Sekjen PDIP ini sebelumnya sempat kebakaran jenggot usai mengetahui putusan MK. Sebab aturan yang disasar Kemendagri mayoritas berkaitan dengan investasi dan berdampak pada pertumbuhan daerah.
Baca: MK Cabut Wewenang Batalkan Perda, Mendagri akan Cari Jalan Keluar
Di bidang keuangan, misalnya. Kemendagri saban tahun mengevaluasi rancangan perda, APBD Kab/Kota seluruh Indonesia.
"Dalam Kepmendagri selalu kita cantumkan "dapat dibatalkan" apabila hasil evaluasi tidak diikuti. Putusan MK berpengaruh terhadap format evaluasi Perda yang kita laksanakan," pungkas mantan Sekjen PDIP ini.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi sikapnya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 137/PPU-XIII/2015. Dia masih berwenang membatalkan peraturan daerah.
"Mendagri masih boleh membatalkan Perda Provinsi dan Kabupaten, Kota," ujar Tjahjo kepada wartawan, Kamis 6 April 2017.
Baca: Gubernur dan Menteri Dilarang Batalkan Perda
Menurut Tjahjo, yang dibatalkan MK adalah Pasal 251 ayat 2, 3, 4, dan Pasal 8. Bukan wewenang Mendagri yang diamputasi. "Yang dilarang, gubernur membatalkan perda Kab/kota," imbuh Tjahjo.
Mantan Sekjen PDIP ini sebelumnya sempat kebakaran jenggot usai mengetahui putusan MK. Sebab aturan yang disasar Kemendagri mayoritas berkaitan dengan investasi dan berdampak pada pertumbuhan daerah.
Baca: MK Cabut Wewenang Batalkan Perda, Mendagri akan Cari Jalan Keluar
Di bidang keuangan, misalnya. Kemendagri saban tahun mengevaluasi rancangan perda, APBD Kab/Kota seluruh Indonesia.
"Dalam Kepmendagri selalu kita cantumkan "dapat dibatalkan" apabila hasil evaluasi tidak diikuti. Putusan MK berpengaruh terhadap format evaluasi Perda yang kita laksanakan," pungkas mantan Sekjen PDIP ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)