medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi III DPR RI. Rapat yang sempat tertunda itu rencananya akan kembali digelar siang ini.
"Hadir," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
Baca: Rapat Komisi III dengan KPK Dilanjutkan Selasa Pagi
Tak hanya Agus, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan juga mengatakan akan menghadiri rapat tersebut. "Ya rencana hadir," kata Basaria dihubungi terpisah.
Rapat antara KPK dan Komisi III sebelumnya telah berlangsung pada Senin 11 September 2017 dan Selasa 12 September 2017. Dalam rapat itu, Komisi III menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pimpinan 00KPK.
Baca: Pansus Hak Angket KPK Merahasiakan Laporan
Hal yang paling banyak dipertanyakan komisi hukum dalam rapat itu terkait penyidikan dan penyadapan yang dilakukan KPK. Salah satunya, siapa pihak yang paling berwenang menentukan orang yang akan disadap.
Komisi III juga mempertanyakan standar operasional prosedur dan mekanisme penyadapan itu. Sementara dalam rapat lanjutan siang ini, anggota Komisi III DPR tidak akan diizinkan untuk menyampaikan pertanyaan.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan Komisi III DPR RI. Rapat yang sempat tertunda itu rencananya akan kembali digelar siang ini.
"Hadir," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
Baca:
Rapat Komisi III dengan KPK Dilanjutkan Selasa Pagi
Tak hanya Agus, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan juga mengatakan akan menghadiri rapat tersebut. "Ya rencana hadir," kata Basaria dihubungi terpisah.
Rapat antara KPK dan Komisi III sebelumnya telah berlangsung pada Senin 11 September 2017 dan Selasa 12 September 2017. Dalam rapat itu, Komisi III menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada pimpinan 00KPK.
Baca:
Pansus Hak Angket KPK Merahasiakan Laporan
Hal yang paling banyak dipertanyakan komisi hukum dalam rapat itu terkait penyidikan dan penyadapan yang dilakukan KPK. Salah satunya, siapa pihak yang paling berwenang menentukan orang yang akan disadap.
Komisi III juga mempertanyakan standar operasional prosedur dan mekanisme penyadapan itu. Sementara dalam rapat lanjutan siang ini, anggota Komisi III DPR tidak akan diizinkan untuk menyampaikan pertanyaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)