Anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Widjaya - MI/Adam Dwi
Anggota Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Widjaya - MI/Adam Dwi

Pansus Hak Angket KPK Merahasiakan Laporan

M Rodhi Aulia • 25 September 2017 14:42
medcom.id, Jakarta: Pansus Hak Angket KPK akan melaporkan hasil temuan mereka dalam sidang paripurna mendatang. Sebab itu, mereka belum mau membuka isi laporan.
 
"Sebetulnya masih belum final. Masih banyak hal-hal yang perlu diungkap lagi. Belum masuk semua," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Widjaya kepada Metrotvnews.com, Senin 25 September 2017.
 
Menurut dia, setidaknya Pansus meneliti empat aspek di tubuh KPK, masing-masing aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan aspek tata kelola anggaran. Empat aspek itu yang paling sering dilaporkan ke Dewan.

Baca: DPR akan Gelar Rapim Bahas Surat Pansus KPK
 
Eddy mengaku, belum bisa menyimpulkan berapa persen laporan yang telah final. Bahkan Eddy juga enggan membeberkan sejumlah poin tersebut. "Sebetulnya kita ini peneliti saja. Kita hanya kumpulkan, kita analisis, dan kita sajikan ke pimpinan. Siang ini rapat. Jangan mendahului," ucap dia.
 
Eddy pun belum bisa memastikan wacana perpanjangan masa kerja Pansus yang akan berakhir pada 28 September mendatang. Namun ditegaskan Eddy, jika memang masih banyak yang digali, perpanjangan menjadi keniscayaan. "Kalau misalnya dianggap kurang, kita perpanjang," ucap dia.
 

 
Pansus beberapa waktu lalu sempat melakukan konsinyering di salah satu hotel. Dalam konsinyering itu, dikabarkan ada poin hak menyatakan pendapat agar Presiden Jokowi dan DPR segera merevisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam waktu satu bulan.
 
"Malah saya belum baca kalau soal itu. Belum sih. Mungkin masih usulan yang bersifat pribadi. Tapi setahu saya belum ada poin itu," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan