medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, 15 tahun kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Handang Soekaro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017.
Baca: Ada Intervensi Kakanwil DJP Jakarta dalam Masalah Pajak PT Eka Prima
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Handang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan antara lain Handang mengakui perbuatannya, merasa menyesal, dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim mengatakan, Handang terbukti menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. senilai USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar dari yang sebelumnya dijanjikan Rp6 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Handang memuluskan penyelesaian berbagai masalah pajak yang melilit PT EKP, antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP-PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Baca: Bekas Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara
Hakim menyatakan Handang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nN9V1QRb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, 15 tahun kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Handang Soekaro telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017.
Baca:
Ada Intervensi Kakanwil DJP Jakarta dalam Masalah Pajak PT Eka Prima
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Handang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan antara lain Handang mengakui perbuatannya, merasa menyesal, dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim mengatakan, Handang terbukti menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. senilai USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar dari yang sebelumnya dijanjikan Rp6 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Handang memuluskan penyelesaian berbagai masalah pajak yang melilit PT EKP, antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP-PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Baca:
Bekas Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara
Hakim menyatakan Handang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)