Handang Soekarno. Foto: Antara/Wahyu Putro
Handang Soekarno. Foto: Antara/Wahyu Putro

Bekas Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara

Damar Iradat • 21 Juni 2017 16:00
medcom.id, Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, dituntut pidana penjara 15 tahun. Handang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
 
"Jaksa berkesimpulann bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa M. Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017.
 
Selain tuntutan penjara, Handang juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam membacakan tuntutan untuk Handang, jaksa mempertimbangkan beberapa hal.
 
Hal yang memberatkan yakni, jaksa menilai perbuatan Handang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di bidang pajak. Perbuatan Handang dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak, khususnya tax amnesty.
 
Sementara itu, hal yang meringankan menurut jaksa, mantan Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak itu mengakui perbuatannya dengan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
 
Selain itu, terdakwa mengakui dirinya menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima, Ramapanciker Rajamohanan Nair. Uang tersebut digunakan untuk mempercepat pengurusan berbagai masalah pajak PT EKP di Ditjen Pajak.
 
Atas perbuatannya, Handang dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan