medcom.id, Jakarta: Forum Komunikasi Pimpinan LVRI, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU, PP POLRI dan FKPPI menyatakan mendukung penuh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas. Ada empat poin sikap yang disampaikan dari forum tersebut.
Ketua PPABRI Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar mengatakan empat poin sikap dari forum itu antara lain, mendukung pemerintah segera menertibkan keberadaan ormas yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada tanggal 26 Juli 2017, dukungan ini juga pernah kami sampaikan ke Menkopolhukam Wiranto pada tanggal 12 Juni 2017," kata Agum di Kantor PP POLRI, Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.
(Baca juga: Komisi II Tunggu Surat Resmi Pembahasan Perppu Ormas)
Agum melanjutkan, sikap kedua dari forum yakni meminta pemerintah segera menindak tegas ormas yang melalukan gerakan separatis. Terlebih, ormas radikal yang kerap membuat gaduh dan mengganggu ketertiban masyarakat.
"Agar ormas yang cenderung beraktivitas radikal, melakukan gerakan separatis dan menimbulkan ketidaktertiban dalam kehidupan masyarakat Indonesia segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Ketiga, Perppu Ormas sangat diperlukan negara untuk saat ini. Perppu Ormas, lanjut dia, bisa menjadi dasar hukum pemerintah menjaga persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
"Terakhir, mendesak DPR RI untuk menyetujui Perppu 2 tahun 2017 menjadi Undang-undang," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Forum Komunikasi Pimpinan LVRI, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU, PP POLRI dan FKPPI menyatakan mendukung penuh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas. Ada empat poin sikap yang disampaikan dari forum tersebut.
Ketua PPABRI Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar mengatakan empat poin sikap dari forum itu antara lain, mendukung pemerintah segera menertibkan keberadaan ormas yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada tanggal 26 Juli 2017, dukungan ini juga pernah kami sampaikan ke Menkopolhukam Wiranto pada tanggal 12 Juni 2017," kata Agum di Kantor PP POLRI, Jakarta, Senin 28 Agustus 2017.
(Baca juga:
Komisi II Tunggu Surat Resmi Pembahasan Perppu Ormas)
Agum melanjutkan, sikap kedua dari forum yakni meminta pemerintah segera menindak tegas ormas yang melalukan gerakan separatis. Terlebih, ormas radikal yang kerap membuat gaduh dan mengganggu ketertiban masyarakat.
"Agar ormas yang cenderung beraktivitas radikal, melakukan gerakan separatis dan menimbulkan ketidaktertiban dalam kehidupan masyarakat Indonesia segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Ketiga, Perppu Ormas sangat diperlukan negara untuk saat ini. Perppu Ormas, lanjut dia, bisa menjadi dasar hukum pemerintah menjaga persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
"Terakhir, mendesak DPR RI untuk menyetujui Perppu 2 tahun 2017 menjadi Undang-undang," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)