Zainudin Amali--MI/MOHAMAD IRFAN
Zainudin Amali--MI/MOHAMAD IRFAN

Komisi II Tunggu Surat Resmi Pembahasan Perppu Ormas

Nur Aivanni • 27 Agustus 2017 14:52
medcom.id, Jakarta: Komisi II DPR RI menunggu surat resmi dari pimpinan DPR untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Pasalnya, sampai saat ini, Komisi II belum menerima surat penugasan pembahasan Perppu tersebut.
 
"Kami belum menerima surat resmi tentang penugasan tersebut," ungkap Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada Media Indonesia, Minggu 27 Agustus 2017.
 
Ia memperkirakan surat penugasan tersebut akan masuk ke Komisi II pada Senin 28 Agustus 2017. Sebelumnya, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), DPR telah memutuskan Perppu Ormas akan dibahas oleh Komisi II.

Baca: Menkominfo Sebut Perppu 2/2017 Tidak Bisa Memblokir Situs Ormas
 
Kendati demikian, sambung Amali, pihaknya telah menyusun langkah-langkah yang akan dilakukan Komisi II dalam menindaklanjuti surat penugasan pembahasan Perppu tersebut.
"Tahap awal setelah kami menerima surat resmi dari pimpinan DPR, nantinya Komisi II akan mengadakan rapat internal," ucapnya.
 

 
Dalam rapat tersebut, papar Amali, nantinya akan dibahas mengenai mekanisme pembahasan Perppu. Selain itu, menentukan jadwal pembahasan, menentukan pihak-pihak yang akan diundang ke Komisi II untuk didengarkan pendapatnya dan menentukan waktu untuk melaporkan hasil kerja Komisi II ke dalam rapat Bamus.
 
"Dan sekaligus menentukan penjadwalan di Paripurna Dewan untuk penentuan sikap dari semua fraksi tentang Perppu Ormas tersebut," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan