Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Terdakwa Beberkan Kesaktian Yogas di Pengadaan Bansos

Candra Yuri Nuralam • 13 April 2021 04:39
Jakarta: Terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Harry Sidabuke, membeberkan kesaktian wiraswasta Agustri Yogasmara. Yogas bisa mengetahui bantuan sosial (bansos) masuk ke periode dua padahal Kementerian Sosial (Kemensos) mau menghentikannya pada periode pertama.
 
"Yogas yang kedua itu ceritanya lain bahwa ada lanjut," kata Harry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 11 April 2021.
 
Saat itu, Harry masih bekerja di PT Pertani untuk pengadaan sembako bansos. Awalnya, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, mengatakan pengadaan bansos hanya sampai tahap keenam karena tidak adanya dana yang diberikan pemerintah pusat.

Harry saat itu sudah mau berhenti menjadi penyuplai bansos. Beberapa hari setelah Adi dan Matheus bilang pengadaan bansos dihentikan Harry bertemu dengan Yogas. Yogas saat itu mengatakan pengadaan bansos masuk pada periode kedua.
 
Harry sempat bingung dengan pernyataan Yogas. Sebab, Yogas bukan orang yang bekerja di Kemensos.
 
"Masa sih mas? Ini dari Pak Adi sama Pak Joko bilangnya sudah habis loh bilangnya," tanya Harry ke Yogas saat itu.
 
Baca: Vendor Bansos Ternyata Distributor Pupuk
 
Yogas mengatakan kemungkinan besar pengadaan bansos periode kedua akan berlangsung. Harry minta Yogas untuk memasukkan PT Hamonangan Sude menjadi penyuplai bansos.
 
"Lalu Yogas sampaikan silakan saja kalau nanti ada ya siapkan company profil dan lain-lain, asal lulus administrasi," kata Harry.
 
Harry saat itu mengganti perusahaannya karena ingin mendapatkan keuntungan lebih. Sebab, PT Hamonangan Sude dipegang langsung Harry. Keuntungannya bakal lebih besar dari PT Pertani.
 
 

Jaksa penuntut umum pada KPK bingung dengan pernyataan Harry. Jaksa kemudian mencecar Harry tentang alasan Yogas bisa tahu periode kedua bakal diadakan padahal tidak bekerja di Kemensos.
 
"Tahu Yogas ini orang kuat? Orangnya menteri? Orangnya DPR?" kata JPU pada KPK Muhammad Nur Aziz.
 
Baca: Ahli Sebut Penunjukan Langsung Vendor Kewenangan Penuh PPK
 
Harry mengaku tidak tahu tentang kedekatan Yogas dengan menteri maupun anggota DPR mana pun. Setahunya, Yogas dekat dengan Matheus.
 
"Kedekatan beliau dengan Joko (Matheus Joko Santoso) waktu itu, dengan Pak Joko pak," ujar Harry.
 
Harry juga mengaku tidak paham alasan Yogas bisa tahu proyek bansos berlangsung pada periode keduanya. Harry tidak mempertanyakan alasan Yogas lebih jauh saat itu.
 
Jaksa menilai Harry sedang melindungi seseorang. Harry membantah hal itu. Jaksa kemudian menaruh curiga ke Harry.
 
"Saya insting jaksa saya saya pakai, saya curiga sama saudara," ucap Aziz.
 
Kesaktian Yogas belum berakhir. Pada tahap ketujuh di periode kedua Yogas bisa memberikan 200 ribu kuota paket bansos ke Harry.
 
Harry mengaku 200 ribu paket itu untuk PT Pertani dan PT Hamonangan Sude yang keduanya ditangani langsung olehnya. Yogas bahkan disebut yang membagi kuota untuk kedua perusahaan itu. Namun, tidak semua kuotanya disetujui oleh Kemensos
 
"Terima 150 Pak totalnya, padahal di jatah 200. PT Pertani 50 ribu, PT Hamonangan side 100 ribu," ucap Harry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan