Ilustrasi penyidik KPK saat pengeledahan. Foto: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi penyidik KPK saat pengeledahan. Foto: MI/Panca Syurkani

ICW Desak Penyidik Pemeras Wali Kota Tanjungbalai Dipecat dari Kepolisian

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2021 06:26
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditindak tegas. Korps Bhayangkara didorong memecat penyidik KPK asal kepolisian itu.
 
"KPK harus memproses hukum penyidik itu serta Polri juga mesti memecat yang bersangkutan dari anggota Korps Bhayangkara," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.
 
Menurut dia, pemerasan ini sudah tidak bisa ditoleransi. Hal ini mengingat pemerasan itu dilancarkan dengan dalih menutup pengusutan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019.

KPK dan Polri diminta segera bekerja sama mengusut kejahatan yang dilakukan penyidik tersebut. Korps Bhayangkara diminta tidak membela pelaku hanya karena berasal dari Polri.
 
Baca: KPK Tak Mengampuni Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjung Balai
 
Kurnia juga meminta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memantau perkembangan penyidikan kasus itu. Seluruh temuan dalam kasus ini harus diekspose kepada publik.
 
Penyidik KPK yang memeras M Syahrial dipastikan akan diproses hukum. KPK tidak akan melindungi pelaku.
 
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.
 
KPK tengah menyelidiki kasus tersebut. Lembaga Antikorupsi sedang mencari bukti dan keterangan saksi pemerasan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>