Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto
Ketua KPK Firli Bahuri/MI/Susanto

KPK Tak Mengampuni Penyidik yang Peras Wali Kota Tanjung Balai

Candra Yuri Nuralam • 21 April 2021 18:50
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dipastikan akan diproses hukum. Lembaga Antirasuah tidak akan melindungi orang itu.
 
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.
 
KPK tidak akan menoleransi penyidik itu meski berlatar belakang Polri. Dia akan tetap ditindak dengan aturan yang berlaku.

"KPK tidak akan menoleransi penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," tegas Firli.
 
Baca: KPK: Pemerasan Penyidik kepada Wali Kota Tanjung Balai Merupakan Korupsi
 
Saat ini, KPK tengah menyelidiki kasus tersebut. Lembaga Antikorupsi sedang mencari bukti dan keterangan saksi dari pemerasan yang dilakukan oknum penyidik itu.
 
"Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan," ucap Firli.
 
Firli berjanji akan membeberkan seluruh tindakan oknum itu ke muka publik. Ekspose itu dilakukan untuk memberi efek jera.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>