Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. ANT/Aditya Pradana Putra
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. ANT/Aditya Pradana Putra

KPK: Pemerasan Penyidik kepada Wali Kota Tanjung Balai Merupakan Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 21 April 2021 18:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam usai penyidik diduga meminta uang kepada Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Permintaan uang mencapai Rp1,5 miliar.
 
"Hal tersebut jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.
 
Pimpinan KPK sudah membahas hal tersebut. Pimpinan sedang mengumpulkan bukti.

Lembaga Antikorupsi memastikan tidak akan melindungi pelaku. "Tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," tegas Ghufron.
 
(Baca: Penyidik KPK Terduga Pemeras Wali Kota Tanjung Balai Ditangkap)
 
Oknum penyidik itu diduga meminta duit Rp1,5 miliar ke Syahrial. Duit dimaksud agar oknum penyidik menghentikan pengusutan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.
 
Oknum penyidik itu sudah ditangkap. Penyidik berasal dari instansi Polri.
 
“Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bersama KPK mengamankan penyidik AKP SR,” kata Kepala Divpropam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu, 21 April 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>