Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno. Dia diduga punya kuasa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Penyidik terus mendalami terkait peran dominan yang bersangkutan dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Persero Tbk," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 28 Desember 2020.
Hadinoto diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. Penyidik juga mempertajam dugaan penerimaan sejumlah uang serta penggunaannya dari pelaksanaan proyek tersebut.
Baca: Negara Masih Dirugikan atas Korupsi Transnasional
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini berasal pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dia terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami peran Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno. Dia diduga punya kuasa dalam kasus dugaan
korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Penyidik terus mendalami terkait peran dominan yang bersangkutan dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia Persero Tbk," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 28 Desember 2020.
Hadinoto diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka. Penyidik juga mempertajam dugaan penerimaan sejumlah uang serta penggunaannya dari pelaksanaan proyek tersebut.
Baca:
Negara Masih Dirugikan atas Korupsi Transnasional
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Penetapan tersangka ini berasal pengembangan kasus suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar.
KPK menemukan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap tersebut. Emirsyah telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dia terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebesar 1,2 juta Euro dan US$180 ribu atau setara kurang lebih Rp20 miliar. Sementara itu, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah dan divonis enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)