Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) heran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman ringan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Suap yang diterima Nurhadi sedianya merusak pengadilan.
“ICW tidak habis pikir bagaimana seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa bagi kemajuan Mahkamah Agung,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Menurut dia, Nurhadi justru mencoreng muruah MA. Dia menyayangkan pertimbangan aneh kembali terulang, seperti dalam putusan peninjauan kembali terdakwa Fahmi Darmawansyah dalam kasus suap eks kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husen.
Baca: Nurhadi Dinilai Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup
“Kala itu majelis hakim menganggap pemberian mobil oleh Fahmi kepada (eks) Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen tidak dilandasi niat jahat, melainkan sifat kedermawanan,” papar dia.
Kurnia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding agar putusan tingkat pertama bagi Nurhadi segera dianulir. Lembaga Antirasuah juga didorong menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Pertama, sprindik atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Nurhadi. Sprindik kedua terkait penghalang pengusutan (obstruction of justice) bagi pihak yang melindungi Nurhadi saat melarikan diri.
Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun. Majelis hakim punya pertimbangan khusus dalam menghukum mantan Sekretaris MA itu.
"Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan kemajuan MA," kata hakim anggota Sukartono.
Pertimbangan meringankan lainnya, yakni Nurhadi dianggap sopan di persidangan. Nurhadi juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) heran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman ringan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (
MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Suap yang diterima Nurhadi sedianya merusak pengadilan.
“ICW tidak habis pikir bagaimana seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa bagi kemajuan Mahkamah Agung,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Menurut dia, Nurhadi justru mencoreng muruah MA. Dia menyayangkan pertimbangan aneh kembali terulang, seperti dalam putusan peninjauan kembali terdakwa Fahmi Darmawansyah dalam kasus suap eks kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husen.
Baca:
Nurhadi Dinilai Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup
“Kala itu majelis hakim menganggap pemberian mobil oleh Fahmi kepada (eks) Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen tidak dilandasi niat jahat, melainkan sifat kedermawanan,” papar dia.
Kurnia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengajukan banding agar putusan tingkat pertama bagi Nurhadi segera dianulir. Lembaga Antirasuah juga didorong menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Pertama, sprindik atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Nurhadi. Sprindik kedua terkait penghalang pengusutan (obstruction of justice) bagi pihak yang melindungi Nurhadi saat melarikan diri.
Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara, sedangkan Rezky 11 tahun. Majelis hakim punya pertimbangan khusus dalam menghukum mantan Sekretaris MA itu.
"Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan kemajuan MA," kata hakim anggota Sukartono.
Pertimbangan meringankan lainnya, yakni Nurhadi dianggap sopan di persidangan. Nurhadi juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)